Yah seperti kita tahu pada artikel sebelumnya bahwa E-Faktur merupakan faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang disediakan oleh Dirjen Pajak. Implementasi E-Faktur telah dilaksanakan oleh Dirjen Pajak mulai :
1. 1 Juli 2014, bagi PKP tertentu (45 PKP)
2. 1 Juli 2015, bagi PKP yang terdaftar di KPP wilayah Jawa dan Bali
3. 1 Juli 2016m bagi seluruh PKP di Indonesia
Tentu ada beberapa manfaat yang didapat dalam penggunaan E-Faktur, antara lain:
A. Bagi Pengusaha
1. Kenyamanan Pengusaha
- Tanda tangan elektronik (tidak perlu di tanda tangan basah lagi)
- Tidak perlu printout
- Satu kesatuan dengan pelaporan SPT
2. Proteksi dari penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggungjawab
- Faktur Pajak sudah Approval oleh Dirjen Pajak
- Validasi Faktur Pajak dapat diketahui oleh pihak pembeli
B. Bagi Dirjen Pajak
1. Mempermudah Pengawasan
- Validasi Pajak Keluaran dan Pajak Masukan
- Data lengkap faktur pajak
2. Mempermudah Pelayanan
- Mempercepat pemeriksaan
- Mempercepat pelaporan
- Mempercepat pemberian nomor seri faktur pajak.
Senin, 23 Januari 2017
Selasa, 03 Januari 2017
Sejarah E-Faktur
Dalam dunia bisnis tidak terlepas dari transaksi jual atau beli. Hal itu dilakukan guna memenuhi barang dagang serta pelayanan terhadap customer. Dalam transaksi jual beli tersebut pihak pemerintah menetapkan pajak PPN senilai 10% atas barang yang dijual dan dibeli. Untuk menjalankan PPN tersebut dibuatlah Faktur Pajak yang awalnya secara manual yang nantinya harus dilaporkan sendiri ke Kantor Pajak.
Namun seiring berkembangnya dunia bisnis banyak terjadi transaksi jual beli yang sering tidak taat aturan UU PPN Pasal 13 (8) tentang tata cara pembuatan Faktur Pajak dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
1. Faktur Pajak yang fiktif.
2. No Faktur Pajak yang batal dipakai lagi untuk faktur baru.
Berdasarkan beberapa temuan itulah maka Pemerintah melalui Menteri Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak berupaya menanggulangi faktur pajak fiktif dengan membuat program faktur pajak berbentuk elektonik (e-Faktur) dengan dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan : Pasal 19 PMK 151/PMK.03/2013 dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak : PER-16/PJ/2014, PER-17/PJ/2014. Dan program e-Faktur ini mulai diterapkan ke perusahaan 1 Juli 2015.
Langganan:
Postingan (Atom)