Yah seperti kita tahu pada artikel sebelumnya bahwa E-Faktur merupakan faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang disediakan oleh Dirjen Pajak. Implementasi E-Faktur telah dilaksanakan oleh Dirjen Pajak mulai :
1. 1 Juli 2014, bagi PKP tertentu (45 PKP)
2. 1 Juli 2015, bagi PKP yang terdaftar di KPP wilayah Jawa dan Bali
3. 1 Juli 2016m bagi seluruh PKP di Indonesia
Tentu ada beberapa manfaat yang didapat dalam penggunaan E-Faktur, antara lain:
A. Bagi Pengusaha
1. Kenyamanan Pengusaha
- Tanda tangan elektronik (tidak perlu di tanda tangan basah lagi)
- Tidak perlu printout
- Satu kesatuan dengan pelaporan SPT
2. Proteksi dari penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggungjawab
- Faktur Pajak sudah Approval oleh Dirjen Pajak
- Validasi Faktur Pajak dapat diketahui oleh pihak pembeli
B. Bagi Dirjen Pajak
1. Mempermudah Pengawasan
- Validasi Pajak Keluaran dan Pajak Masukan
- Data lengkap faktur pajak
2. Mempermudah Pelayanan
- Mempercepat pemeriksaan
- Mempercepat pelaporan
- Mempercepat pemberian nomor seri faktur pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar