Senin, 23 Januari 2017

Manfaat E-Faktur

Yah seperti kita tahu pada artikel sebelumnya bahwa E-Faktur merupakan faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang disediakan oleh Dirjen Pajak. Implementasi E-Faktur telah dilaksanakan oleh Dirjen Pajak mulai :
1. 1 Juli 2014, bagi PKP tertentu (45 PKP)
2. 1 Juli 2015, bagi PKP yang terdaftar di KPP wilayah Jawa dan Bali
3. 1 Juli 2016m bagi seluruh PKP di Indonesia

Tentu ada beberapa manfaat yang didapat dalam penggunaan E-Faktur, antara lain:

A. Bagi Pengusaha
    1. Kenyamanan Pengusaha
        - Tanda tangan elektronik (tidak perlu di tanda tangan basah lagi)
        - Tidak perlu printout
        - Satu kesatuan dengan pelaporan SPT

    2. Proteksi dari penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggungjawab
        - Faktur Pajak sudah Approval oleh Dirjen Pajak
        - Validasi Faktur Pajak dapat diketahui oleh pihak pembeli

B. Bagi Dirjen Pajak
     1. Mempermudah Pengawasan
        - Validasi Pajak Keluaran dan Pajak Masukan
        - Data lengkap faktur pajak

     2. Mempermudah Pelayanan
        - Mempercepat pemeriksaan
        - Mempercepat pelaporan
        - Mempercepat pemberian nomor seri faktur pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar